DPRD Anggap Pemkot Ternate Lambat Cegat Peredaran Obat Sirop

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, dianggap lambat menindaklanjuti surat perintah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan menjual obat sirop kepada masyarakat. Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Nasdem, Nurlela Syarif menilai Pemkot Ternate seharusnya cepat melakukan pencegahan penjualan obat sirop.

“Kami berharap Pemerintah Kota Ternate harus lakukan langkah cepat. Segera sidak di lapangan atau lakukan instruksi terhadap pihak-pihak terkait seperti apotek, swalayan, karena obat cair atau sirop ini sudah sangat familiar kepada masyarakat,” kata Nurlela, Sabtu (22/10/2022).

Hal itu disampikannya, lantaran masih terdapat banyak apotek dan swalayan di Kota Ternate, kedapatan masih menjual obat sirop secara bebas kepeda masyarakat seperti biasanya. Dengan begitu, maka sangat membahayakan masyarakat. “Dampak secara nasional sudah 200 orang lebih korban yang dirilis Kemenkes,” ujarnya.

Dia menyatakan Dinas Keshatan Kota Ternate tidak harus menunggu untuk melakukan pencegahan. Imbau juga para apotek dan swalayan agar menghentikan penjualan obat sirop. “Tidak harus saling menunggu terlalu lama. Jangan sampai ada korban baru ada aksi di lapangan. Ini yang harus kita hindari,” katanya.

Ia mengaku DPRD telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terhadap lambatnya langkah dari dinas terkat untuk melakukan pencegahan peredaran obat sirop.

“Langkah terdekat harusnya turun lakukan sosialisasi surat edaran itu harus disampaikan, selain itu juga bisa melalui media masa melakukan sosialisasi dan edukasi. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat kenapa kebijakan pemerintah daerah seperti ini belum ada, padahal ini sangat berbahaya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Muhammad Sagaf mengatakan sejauh ini belum ditemukan adanya pasien yang tercatat mengalami sakit, karena menunggunakan obat sirop yang dilarang. Meski begitu, pihaknya bakal melakukan pengawasan agar tidak ada masyarakat yang menggunakan obat sirop.

“Terkait dengan jenis obat yang dipakai dan kasusnya sementara ini belum ditemukan, masih nol. Namun, kita harus ada langkah-langkah pencegahan menghindari dan meminimalisasi jangan sampai ada kejadian itu. Teman-teman dokter dan perawat saya kira mereka sudah tahu obat-obat sirop ditahan dulu sambil menunggu arahan dari kementerian,” kata Sagaf.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Related Posts

Kotak Aspirasi

Whatsapp Form Widget by www.idblanter.com

Tuliskan Alamat kelurahan RT/RW dan Kecamatan

Kirim Sekarang
Design by Dunia Blanter
Design by www.idblanter.com
Design by www.blantertheme.com
Rio Ilham Hadi - Rhinokage Rio (about.idblanter.com)