Soal Kewajiban dan Hak Guru, Ini Desakan DPRD Kota Ternate

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Ternate – Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara mendesak Pemerintah Kota Ternate terkait kewajiban dan hak para guru.

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif mengatakan, sudah masuk triwulan ketiga baru satu kali dibayarkan, padahal hal ini sangat urgen berkaitan dengan kinerja para guru yang sudah dilaksanakan.

“Kaitan kewajiban dan hak guru, yang pertama tunjangan profesi guru sudah masuk triwulan ketiga baru satu kali terbayar,” kata Nurlela, kepada malutpost.id, Kamis (24/8/2023).

“Mereka sangat berharap karena sebagian besar guru-guru di Kota Ternate sudah menggadaikan SK ASN-nya. Tunjangan ini harusnya segera terbayarkan,” tegas Nurlela.

Begitu juga dengan insentif guru PAUD. Nurlela menyebut sudah 6 bulan sampai saat ini belum ada kejelasan pembayarannya.

“Kami sangat sayangkan dinas pendidikan tidak optimalkan hak-hak insentif para guru Paud. Kami heran sekali soal ini, selalu lalai, padahal insentif guru Paud hanya Rp 500 ribu tapi kejelasan SK nya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan dan keuangan pemerintah kota Ternate,” ujar dia.

Tak hanya itu, Nurlela juga mengatakan terkait anggaran Bosda dimana hanya alokasi 5 bulan. Sementara data KUA PPAS Perubahan 2023 juga dalam platform anggaran tidak dialokasikan.

Dia menuturkan, ini soal komitmen mutu dan kualitas pendidikan, sehingga Bosda ini menjadi instrumen pendukung yang sangat strategis. “Kenapa hal-hal ini tidak menjadi prioritas pemkot,” kata dia menanyakan.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot harus perjelas hal ini, karena menurutnya ini soal hak dan kewajiban para guru dan warga sekolah di Kota Ternate baik Paud, SD dan SMP.

Nurlela bilang, bagaimana guru bisa fokus dalam pembelajaran, sementara disisi lain masih berfikir soal isi perut. Hak-hak yang harusnya rutin mereka dapatkan dari pengabdian sebagai tenaga pendidik tidak diterima secara rutin dan tepat waktu.

“Banyak keluhan para guru soal tunjangan profesi guru atau TPG dan insentif Bosda. Menurut kami Pemkot inkonsistensi terhadap amanah UU pendidikan dimana syarat wajib alokasi 20 persen untuk pendidikan tidak optimal dilakukan,” tegas Nurlela. “Pak wali kota harus menegur dinas pendidikan dan BP2RD yang lalai dalam memenuhi hak para guru,” pungkasnya. (mg-12)

Sumber : Malutpost.id

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Related Posts

Kotak Aspirasi

Whatsapp Form Widget by www.idblanter.com

Tuliskan Alamat kelurahan RT/RW dan Kecamatan

Kirim Sekarang
Design by Dunia Blanter
Design by www.idblanter.com
Design by www.blantertheme.com
Rio Ilham Hadi - Rhinokage Rio (about.idblanter.com)