Dunia Pendidikan Banyak Masalah Ini Desakan Nurlaela Syarif Kepada Wali Kota

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

 

Ternate (14/12), Pemalangan SD Negeri 6 Kota Ternate, Maluku Utara, oleh orang tua murid menuai sorotan DPRD. Anggota Komisi III Nurlaela Syarif mendesak Wali Kota M Tauhid Soleman segera mengambil langkah memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan di Ternate.

Menurutnya, sepanjang pemerintahan Tauhid-Jasri Usman, persoalan pendidikan masih menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian.

“Prestasi pendidikan Kota Ternate sepanjang 2022 bukan bertambah baik malah mengalami kemunduran. Selain problem terberat kita kaitannya dengan perbaikan mutu dan kualitas pendidikan yang begitu mendasar, ada hal prinsip juga terkait persoalan pengangkatan dan penempatan guru menjadi kepala sekolah. Ini menjadi salah satu persoalan yang sangat memprihatinkan,” kata pemilik sapaan akrab Nela ini, Rabu (14/12).

Politikus Partai Nasdem ini bilang, peristiwa pemalangan SD Negeri 6 bukanlah kali pertama terjadi. Seharusnya pemerintah segera mengambil langkah tepat untuk memperbaiki pendidikan di Kota Ternate.

“Memang benar pengangkatan dan penempatan guru menjadi kepala sekolah menjadi hak prerogatif Wali Kota, namun terus kami ikhtiarkan agar pendekatannya tetap bersandar pada regulasi, salah satunya yaitu Permendikbud 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” jabar Nela.

Sebagai wakil rakyat, sambung Nela, tugasnya mengawal kebijakan pemerintahan. Untuk itu ada sejumlah catatan penting sepanjang 2022 di Dinas Pendidikan Kota Ternate yang harus segera dievaluasi.

“Harus kami sampaikan ini jadi catatan penting karena sepanjang tahun 2022 ini Dinas Pendidikanpaling banyak peristiwa daripada prestasi. Mumpung akhir tahun 2022 jadi harus evaluasi beri masukan,” ujarnya.

“Sepanjang 2022 ini yang mencuat malah demontrasi di satuan pendidikan mulai dari siswa, guru sampai komite sekolah, sampai berdampak pada palang pintu sekolah dan menganggu proses belajar mengajar dan pintu kantor Dinas Pendidikan, kisruh internal sesama guru, kasus pungli yang merajalela seperti penjualan buku tematik dan LKS, persoalan sekolah penggerak dari pemberian sanksi sampai pengembalian dana insentif sekolah penggerak, menurunnya mutu dan kualitas pendidikan dari posisi 3 besar ke posisi 5 dari 10 kabupaten/kota di Malut, kasus kekerasan seksual di sekolah, perundungan/bullying di sekolah, tingginya angka anak putus sekolah, lemahnya pengelolaan dana BOS dan Bosda, soal honor PTT/honorer, minimnya fasilitas belajar mengajar khususnya di 3 pulau terluar, pemerataan guru dan kekurangan guru mata pelajaran, pemanfaatan perpustakaan sekolah atau gerakan literasi, serta sejumlah persoalan ini menjadi catatan sejumlah peristiwa di 2022 tanpa diimbangi dengan prestasi di bidang pendidikan,” beber Nurlaela.

Kota Ternate ini, kata Nurlaela, merupakan lumbungnya guru yang memiliki kompetensi di atas rata-rata. Lumbungnya guru berprestasi sampai tingkat nasional, tapi tidak diberdayakan dalam posisi leadership sekolah.

“Makanya harapan kami, kalau soal pengangkatan guru menjadi kepala sekolah ya pendekatannya profesional dan normatif saja, dijauhkan dari conflict of interest,” tuturnya.

“Coba kita kaji dan evaluasi, persyaratan guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah itu harus memenuhi syarat guru harus memiliki kualilikasi akademik paling rendah S1 atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, guru harus memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS,” imbuh Nurlaela.

Kemudian, guru memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah yang diterbitkan sampai akhir 2021 dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah sesuai dengan peraturan baru dan memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Kaitannya dengan hal itu, apakah regulasi di atas diterapkan secara baik atau tidak. Menurut hemat kami, guru yang menjadi kepala sekolah atau unsur pimpinan di satuan pendidikan mampu mendorong pendidikan Kota Ternate ke arah lebih baik, bermutu dan berkualitas,” tandas Nurlaela.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Related Posts

Kotak Aspirasi

Whatsapp Form Widget by www.idblanter.com

Tuliskan Alamat kelurahan RT/RW dan Kecamatan

Kirim Sekarang
Design by Dunia Blanter
Design by www.idblanter.com
Design by www.blantertheme.com
Rio Ilham Hadi - Rhinokage Rio (about.idblanter.com)